Jakarta, fajarsumbar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan administrasi pertanahan yang lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang berlangsung pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini membahas sejumlah langkah strategis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kebijakan pertanahan. Nusron menjelaskan, fokus utama diskusi adalah penataan administrasi pertanahan agar setiap proses legalisasi dan sertifikasi tanah tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Kami hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Ada dua poin penting, yaitu bagaimana penataan administrasi pertanahan dapat mengedepankan dimensi HAM dan memastikan bahwa pemberian hak-hak atas tanah tidak melanggar atau mengganggu hak asasi manusia,” ujar Nusron usai pertemuan.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa berbagai hak atas tanah, seperti hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik, harus diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik dan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat pengelolaan tanah yang tidak transparan.
Sementara itu, Natalius Pigai menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan publik yang inklusif dan humanis. “Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan yang harus dikelola dengan rasa keadilan,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman kebijakan yang lebih kuat, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dalam setiap proses administrasi pertanahan. Dengan pendekatan berbasis HAM, pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan rakyat akan tanah sebagai sumber daya vital dapat terpenuhi secara adil.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan reformasi agraria yang tidak hanya berorientasi pada legalitas, tetapi juga keberpihakan pada masyarakat. Kolaborasi ATR/BPN dan Kementerian HAM menjadi salah satu upaya strategis untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di tengah masyarakat.(*)