Bangunan Semiliar Diduga Tanpa IMB di Bukittinggi Terancam Dibongkar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bangunan Semiliar Diduga Tanpa IMB di Bukittinggi Terancam Dibongkar

Jumat, 24 Januari 2025

 

Rahmat


Bukittinggi, fajarsumbar.com – Sebuah bangunan senilai miliaran rupiah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Patanangan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Bukittinggi, terancam dibongkar. 


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bukittinggi, Rahmat saat ditemui fajarsumbar.com di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2025).


Menurut Rahmat, bangunan tersebut memiliki kerangka besi baja dengan luas hampir setara lapangan futsal. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas PUPR yang turun ke lapangan menemukan bahwa bangunan itu tidak memiliki IMB. Pihaknya telah meminta pemilik bangunan segera mengurus izin tersebut.


Rahmat menjelaskan, pengurusan IMB memerlukan beberapa persyaratan, seperti gambar bangunan, analisis fisik perencanaan (Adfis Planning), dan batas sepadan bangunan, termasuk jarak aman dari pinggir jalan. Tanpa pemenuhan persyaratan ini, izin tidak bisa diterbitkan.


Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan pembangunan hanya boleh dimulai setelah IMB dikeluarkan oleh PUPR. Namun, bangunan yang dimaksud ternyata melanggar aturan batas sepadan bangunan dan tetap berdiri meski tanpa izin resmi.


PUPR telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Sebagai tindak lanjut, PUPR mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, dengan batas waktu hingga 31 Januari 2025 untuk pembongkaran mandiri.


Jika hingga batas waktu tersebut bangunan tidak dibongkar, PUPR akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan tim SK4 untuk melakukan pembongkaran paksa. Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan dan menjaga ketertiban, tegas Rahmat.


Sementara itu, pemilik bangunan, Isra, yang ditemui di Luak Anyir pada hari yang sama, mengungkapkan bahwa ia merasa keberatan bangunannya terancam dibongkar. 


Isra mengklaim telah mengurus izin sejak September 2024, namun hingga kini izin tersebut tidak pernah diterbitkan.


Isra juga mempertanyakan mengapa bangunan di sebelahnya tidak dipermasalahkan, padahal pengukuran sebelumnya dilakukan di hadapan petugas PUPR. 


Ia mengaku tidak memahami alasan diterimanya tiga surat peringatan tersebut tanpa kejelasan status izinnya.


Isra menegaskan bahwa jika bangunannya harus dibongkar, maka ia berharap penegakan aturan dilakukan secara adil terhadap bangunan lain di sekitarnya. 


"Kalau bangunan saya dibongkar, bangunan sebelah bagaimana? Kenapa waktu pengukuran itu, ada petugas tapi tidak ada tindakan," tutupnya dengan nada kesal. (gus)