![]() |
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi menandatangani berita acara sidang pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2020 kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar (foto.ikp) |
Padang Pariaman - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Rahmang, yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Padang Pariaman pada Rabu, 15 Januari 2024.
Aprinaldi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rahmang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Padang Pariaman yang telah memberikan kepercayaan selama empat tahun terakhir.
Rahmang juga menyampaikan harapannya agar masyarakat terus mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, John Kenedy Aziz dan Rahmat Hidayat, yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Januari 2024 lalu.
Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Padang Pariaman, Forkopimda, pimpinan KPU dan Bawaslu, serta pejabat daerah lainnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh peserta rapat.
Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Kabupaten Padang Pariaman diharapkan terus berkembang menuju kemajuan yang lebih baik di bawah kepemimpinan yang baru.(saco).