DPRD Sumbar Konsultasikan Revisi Tata Tertib ke Kemendagri -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Konsultasikan Revisi Tata Tertib ke Kemendagri

Kamis, 23 Januari 2025
.


Padang, fajarsumbar.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi awal dengan Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan revisi tata tertib DPRD selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Konsultasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (23/1/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa ada sembilan poin utama yang menjadi fokus dalam revisi Tata Tertib DPRD Sumbar tahun 2025.


"Dua di antaranya adalah terkait fasilitasi staf administrasi bagi setiap anggota dewan serta penggunaan pakaian daerah dalam rapat paripurna istimewa peringatan Hari Jadi Daerah. Hal ini berkaitan langsung dengan alokasi anggaran daerah, sehingga perlu pertimbangan matang," ujar Evi Yandri.


Ia menegaskan bahwa revisi Tata Tertib DPRD bertujuan untuk menyesuaikan dinamika kegiatan kedewanan yang terus berkembang serta memastikan aturan yang berlaku tetap relevan. "Apakah nantinya peraturan ini akan diganti secara keseluruhan atau hanya direvisi, itu tergantung pada mekanisme yang ada. Tata tertib ini menjadi pedoman utama bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.


Dalam konsultasi tersebut, Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar, S.P., M.A.P., menegaskan bahwa setiap perubahan atau revisi Tata Tertib DPRD wajib mendapat fasilitasi dari Kemendagri sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD.


"Tata tertib DPRD harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. Revisi ini harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Yuniar.


Ia menambahkan bahwa besaran perubahan akan menentukan apakah Tata Tertib DPRD cukup direvisi atau harus diganti sepenuhnya. "Jika perubahan kurang dari 50 persen, cukup direvisi. Namun, jika lebih dari 50 persen, maka harus dicabut dan diganti dengan aturan baru," ujarnya.


Lebih lanjut, Yuniar mengingatkan agar penyusunan tata tertib tidak terlalu rinci agar tetap fleksibel dalam pelaksanaannya. "Kemendagri akan mengevaluasi aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama dalam kaitannya dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Untuk aspek keuangan, tim Pansus disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri," tambahnya.


Dalam kunjungan konsultasi ini, turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Wakil Ketua Tim Pansus Ronny Mulyadi Dt Bungsu, serta anggota Pansus lainnya, di antaranya M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt Rajo Lelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, Sri Kumala Dewi, dan Kabag Persidangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, S.H., M.M.(*)