![]() |
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap |
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Jampidsus berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik serta sejumlah uang yang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Uang yang ditemukan tersebut terdeteksi senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar. Jika dikonversikan ke rupiah, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp21.141.956.000,-.
Qohar menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil milik Elsi Susanti yang berada di kediaman Rudi.
Atas temuan barang bukti tersebut, Rudi Suparmono ditangkap pada Selasa pagi pukul 05.00 WIB di Palembang dan diterbangkan ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Setelah melalui pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai imbalan atas perannya sebagai Ketua PN Surabaya yang membantu Lisa dalam menentukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (des*)