KPK Ungkap Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau, Kerugian Rp60 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPK Ungkap Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau, Kerugian Rp60 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025

ilustrasi


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover Simpang SKA di Provinsi Riau pada tahun 2018. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Kelima tersangka tersebut antara lain: Yunannaris, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018; Gusrizal, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review DED dari PT Plato Isoiki; serta Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya. Selain itu, Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, dan Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru, juga ditetapkan sebagai tersangka.


Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Konstruksi Kasus
Proyek pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak: kontrak perencanaan dengan anggaran Rp544.989.000 yang dimenangkan oleh PT Plato Isoiki (PT PI), kontrak pelaksanaan senilai Rp159.255.854.000 yang dimenangkan oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO), dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 yang dimenangkan oleh PT Yodya Karya.


Proyek tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. KPK mencatat lima perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang diduga berpotensi merugikan negara.


Lima Perbuatan Melawan Hukum
Pertama, ada peminjaman bendera perusahaan PT PI oleh Gusrizal dengan pemberian fee 7 persen, meskipun PT PI tidak terlibat dalam pekerjaan perencanaan sesuai kontrak. Kedua, nama-nama personel yang diajukan PT PI untuk pekerjaan Review DED flyover tidak sesuai dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan, yang dibiarkan oleh Yunannaris.


Ketiga, Yunannaris sebagai PPK tidak membuat HPS, perhitungan detail, atau mencari data pendukung yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Keempat, Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan konstruksi utama kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK, yang bertentangan dengan kontrak yang ada. Kelima, Nurbaiti membiarkan pemalsuan data dan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel yang disiapkan oleh PT Yodya Karya.


Kerugian Negara
KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp60.851.097.230,77, yang terdiri dari kerugian pada pekerjaan konstruksi sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.


"Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam keterangan persnya pada Kamis (30/1).(des*)