![]() |
ilustrasi |
Simpangempat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang dapat dipicu oleh cuaca ekstrem, khususnya angin kencang yang berpotensi memperbesar kobaran api.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pasaman Barat, Handoko, mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membakar sesuatu, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. “Jangan asal membakar apapun saat ini. Jika lalai, api bisa cepat membesar karena angin kencang,” ujarnya di Simpang Empat, Senin, 13 Januari 2025.
Handoko menjelaskan bahwa angin kencang yang terjadi dalam sepekan terakhir telah meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di Pasaman Barat. “Jangan membakar lahan atau hutan sembarangan. Bagi yang memasak menggunakan kayu, pastikan pengawasannya maksimal,” tambahnya.
Berdasarkan data Satpol PP Damkar, tercatat lima kasus kebakaran terjadi sejak 1 hingga 13 Januari 2025. Perinciannya meliputi tiga kebakaran rumah, satu kebakaran batang kelapa sawit, dan satu kebakaran kendaraan bermotor roda dua.
Sementara itu, pada tahun 2024, pihak Satpol PP Damkar mencatat sebanyak 54 kasus kebakaran dalam kurun waktu 11 bulan. Insiden tersebut terdiri atas 27 kebakaran rumah, satu kebakaran toko, tiga kebakaran gudang, dua kebakaran tempat ibadah, dua kebakaran peralatan listrik dan elektronik, tujuh kebakaran kendaraan bermotor, satu kebakaran akibat kompor gas, serta 10 kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Handoko, sebagian besar kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah dan lahan yang dilakukan tanpa pengawasan, terutama di tengah cuaca kering. “Kebanyakan kebakaran terjadi karena sampah yang dibakar sembarangan tanpa pengawasan yang memadai,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. “Kami terus memberikan sosialisasi kepada perusahaan kelapa sawit untuk mencegah pembakaran lahan, termasuk mengadakan simulasi dan menyediakan alat pemadam kebakaran sederhana,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Damkar telah membentuk tim relawan pemadam kebakaran yang terdiri atas lima orang di setiap nagari (desa) dari total 19 nagari di wilayah tersebut. Relawan ini bertugas melakukan sosialisasi dan melaporkan kejadian kebakaran dengan cepat.
“Perusahaan kelapa sawit juga diwajibkan untuk menyediakan peralatan pemadam kebakaran dan memberikan pelatihan kepada para karyawan. Selain itu, mereka diwajibkan melaporkan kegiatan mereka secara rutin kepada kami,” tutup Handoko. (des*)