![]() |
Ketua DPRD Solok Selstan Martius, saat. membuka rapat pembahasan LHP BPK disaksiian Sekeakab dan wakil ketua. (Abg) |
Solsel.fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan, kembali lakukan Sidang Paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekdakab,. unsur kepala OPD, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Solok Selatan, dan langsung dibuka oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius. Senin (13/1/2025).
Ketua DPRD Martius memaparkan.Pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas
Pelaksanaan Belanja Daerah yang mencakup belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negera, terdapat
3 (tiga) jenis pemeriksaan oleh BPK, yaitu
Pemeriksaan Laporan Keuangan,
Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sesuai
dengan jenis pemeriksaan tersebut,
Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pelaksanaan
Belanja Daerah termasuk dalam kelompok
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
(PDTT) dengan output atau hasil pemeriksanaan dalam bentuk Kesimpulan. Dalam Pasal 100 ayat 1, Undang undang Nomor 23 Tahun 2014.
Salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK yang teknis.
Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.
Selanjutnya, dalam Pasal 5
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010
tersebut, dijelaskan bahwa tindak lanjut
oleh DPRD terhadap LHP BPK, disesuaikan
dengan jenis pemeriksaan.
Untuk laporan pemeriksaan keuangan dengan opini selain dari WTP dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), DPRD membentuk Panitia Khusus paling lama 14 (empat belas) Hari sejak LHP diterima dan
pembahasan dilakukan paling lama 7
(tujuh) Hari.
Dengan dibentuknya Panitia Khusus
sebagai pelaksanaan tindak lanjut atas LHP
BPK Kepatuhan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 ini, maka diharapkan dapat
menemukan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya temuan tersebut
serta dapat mencari solusi untuk
penyelesaiannya, sehingga permasalahan
yang sama tidak terulang kembali dimasa
yang akan datang.
Sehubungan dengan pembentukan
Panitia Khusus pembahasan tindak lanjut
LHP BPK, Pimpinan DPRD melalui surat
Nomor : 172/7/DPRD/1-2025 tanggal 09
Januari 2025 telah menyurati Fraksi-Fraksi
untuk dapat mengusulkan nama Anggota
Fraksinya yang akan menjadi Anggota
Panitia Khusus secara proporsional sesuai
dengan ketentuan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan usulan dari masingmasing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Anggota Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK
Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024.
Terima kasih kami sampaikan kepada
rekan-rekan Anggota DPRD yang telah
memberikan persetujuannya terhadap
konsep keputusan DPRD tentang
Pembentukan dan Penetapan Anggota
Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut
LHP BPK Atas Kepatuhan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024.(Abg).