Salah Satu Ruang Lingkup Fungsi Pengawasan DPRD Adalah Melakukan Pengawasan Terhadap LHP -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Salah Satu Ruang Lingkup Fungsi Pengawasan DPRD Adalah Melakukan Pengawasan Terhadap LHP

Rabu, 15 Januari 2025

 

Ketua DPRD Solok Selstan Martius, saat. membuka rapat pembahasan LHP BPK  disaksiian Sekeakab dan wakil ketua. (Abg


Solsel.fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan, kembali lakukan Sidang Paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekdakab,. unsur kepala OPD, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Solok Selatan, dan langsung dibuka oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius. Senin (13/1/2025).

Ketua DPRD Martius memaparkan.Pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas 
Pelaksanaan Belanja Daerah yang mencakup belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan 
Tanggungjawab Keuangan Negera, terdapat 
3 (tiga) jenis pemeriksaan oleh BPK, yaitu 
Pemeriksaan Laporan Keuangan, 
Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan 
Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sesuai 
dengan jenis pemeriksaan tersebut, 

Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pelaksanaan 
Belanja Daerah termasuk dalam kelompok 
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu 
(PDTT) dengan output atau hasil pemeriksanaan dalam bentuk Kesimpulan. Dalam Pasal 100 ayat 1, Undang undang Nomor 23 Tahun 2014.

Salah satu ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK yang teknis. 

Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam 
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 
tersebut, dijelaskan bahwa tindak lanjut 
oleh DPRD terhadap LHP BPK, disesuaikan 
dengan jenis pemeriksaan.

Untuk laporan pemeriksaan keuangan dengan opini selain dari WTP dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), DPRD membentuk Panitia Khusus paling lama 14 (empat belas) Hari sejak LHP diterima dan 
pembahasan dilakukan paling lama 7 
(tujuh) Hari.

Dengan dibentuknya Panitia Khusus 
sebagai pelaksanaan tindak lanjut atas LHP 
BPK Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 
Anggaran 2024 ini, maka diharapkan dapat 
menemukan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya temuan tersebut 
serta dapat mencari solusi untuk 
penyelesaiannya, sehingga permasalahan 
yang sama tidak terulang kembali dimasa 
yang akan datang.

Sehubungan dengan pembentukan 
Panitia Khusus pembahasan tindak lanjut 
LHP BPK, Pimpinan DPRD melalui surat 
Nomor : 172/7/DPRD/1-2025 tanggal 09 
Januari 2025 telah menyurati Fraksi-Fraksi 
untuk dapat mengusulkan nama Anggota 
Fraksinya yang akan menjadi Anggota 
Panitia Khusus secara proporsional sesuai 
dengan ketentuan Tata Tertib DPRD 
Kabupaten Solok Selatan.

Berdasarkan usulan dari masingmasing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Anggota Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK 
Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 
2024.

Terima kasih kami sampaikan kepada 
rekan-rekan Anggota DPRD yang telah 
memberikan persetujuannya terhadap 
konsep keputusan DPRD tentang 
Pembentukan dan Penetapan Anggota 
Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut 
LHP BPK Atas Kepatuhan Belanja Daerah 
Tahun Anggaran 2024.(Abg).