![]() |
. |
Muba, fajarsumbar.com – Polisi berhasil menangkap Nizar Bin Asnawi, tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi, Rabu (29/1/2025).
Nizar ditangkap di rumah keluarganya di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang hangus terbakar, sebuah tameng, katrol, canting, set steger, serta jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak bumi.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Menurut kronologi kejadian, kebakaran berawal saat seseorang mencoba menghidupkan sepeda motor di lokasi sumur minyak ilegal. Percikan api dari knalpot memicu kebakaran yang cepat menyebar ke parit berisi minyak dan akhirnya melalap tempat penampungan serta sumur minyak tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal drilling karena selain melanggar hukum, juga berisiko besar terhadap keselamatan dan lingkungan. (Susilawati)