![]() |
ilustrasi |
Padang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki yang terbukti mendaki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, meskipun gunung tersebut berstatus level dua atau waspada dan ditutup untuk pendakian.
"Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa larangan mendaki gunung yang dikelola oleh BKSDA selama satu tahun," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumbar, Dian Indriati, di Padang, Sabtu.
Dian menjelaskan bahwa sanksi ini akan berlaku setelah Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang dibuka kembali untuk pendakian. Saat ini, keempat gunung tersebut masih ditutup untuk wisatawan atau pendaki.
"Ketika keempat gunung tersebut dibuka kembali, pendaki yang melanggar larangan ini tidak akan diperbolehkan mendaki selama satu tahun ke depan," jelas Dian.
Dian juga menyampaikan bahwa ada sembilan pendaki yang mendaki Gunung Marapi hingga mencapai Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025. Namun, baru tiga di antaranya yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA. BKSDA masih menunggu klarifikasi dari enam pendaki lainnya yang harus diserahkan paling lambat Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).
Selain itu, BKSDA akan memanggil dua warga lokal yang membantu memfasilitasi pendakian ilegal tersebut untuk dimintai penjelasan.
BKSDA juga berencana mengirimkan surat kepada seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia untuk melarang sembilan pendaki tersebut melakukan aktivitas pendakian.
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin pendakian ke Gunung Marapi karena statusnya masih waspada. Artinya, masyarakat dilarang masuk atau melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
Selama Gunung Marapi berstatus waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah dan bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama saat musim hujan.
Sejak larangan pendakian diberlakukan, petugas BKSDA terus meningkatkan pengawasan di dua pintu utama pendakian, yakni dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.(des*)