![]() |
ilustrasi |
Padang – Upah Minimum Kota (UMK) Padang tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp182.744 atau 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
UMK Padang kini ditetapkan sebesar Rp2.994.193, mengikuti acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Feri Erviyan Rinaldy, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah sesuai dengan peraturan dan penyesuaian tahunan yang berlaku.
"Peningkatan UMK ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Padang," kata Feri.
Namun, Feri juga menyoroti bahwa seharusnya UMK Padang lebih tinggi dibandingkan UMP karena statusnya sebagai ibu kota provinsi.
"Kami sedang mempersiapkan pembentukan Dewan Pengupahan yang bertugas mengkaji ulang sistem pengupahan di Kota Padang," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (22/1/2025).
Menurut Feri, Dewan Pengupahan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pengusaha, dan Disnakerin. Tim ini nantinya akan merumuskan besaran UMK yang lebih proporsional dan ideal bagi Kota Padang.
"Harapannya, UMK yang lebih tinggi dari UMP bisa diterapkan pada tahun 2026 setelah Dewan Pengupahan menyelesaikan kajian mereka," tambahnya.
Data terbaru menunjukkan Kota Padang memiliki 3.562 perusahaan dari skala besar hingga kecil yang mempekerjakan sekitar 104.071 tenaga kerja. Sementara itu, jumlah pengangguran di Kota Padang pada 2024 tercatat sebanyak 48.067 orang atau 9,88 persen dari total populasi, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 52.014 orang atau 10,86 persen.
"Kami optimis penurunan angka pengangguran akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya investasi dan pemberlakuan upah yang lebih kompetitif," ungkap Feri.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, serta membantu menurunkan angka pengangguran secara bertahap. (des*)