BKN Terapkan Skema WFA untuk ASN Demi Efisiensi Anggaran -->

Iklan Atas

BKN Terapkan Skema WFA untuk ASN Demi Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025

ilustrasi



Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.


Kepala BKN, Zudan Arif, menyebutkan bahwa aturan mengenai fleksibilitas kerja di lingkungan BKN masih dalam tahap perumusan. Rencana yang sedang disiapkan adalah skema kerja dengan pola 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO).


Meski demikian, Zudan menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tetap harus mengedepankan kualitas pelayanan publik.


Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.


"Pada dasarnya, fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap memastikan pelayanan tetap optimal. Oleh karena itu, skema ini harus dijalankan dengan tetap mematuhi kewajiban masuk kerja, melaksanakan tugas, serta menaati aturan jam kerja yang berlaku," ujar Zudan dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025).


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan aturan fleksibilitas kerja bagi ASN diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.


"Namun, tidak semua ASN dapat bekerja dengan pola fleksibel ini. ASN yang memiliki tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mereka yang mendukung operasional pemerintahan tetap harus hadir sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (des*)