![]() |
Gunung Marapi erupsi. |
Padang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan hukuman kepada dua pemandu pendaki ilegal Gunung Marapi berupa larangan pendakian di kawasan yang dikelola oleh BKSDA selama tiga tahun.
“Kami memberikan sanksi berupa larangan untuk mendaki gunung selama tiga tahun kepada dua pemandu, yakni Roni dan Karim,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, di Padang, Sabtu.
Dian menjelaskan, sanksi ini akan berlaku apabila empat gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.
Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pemandu ini lebih berat dibandingkan dengan tujuh pendaki ilegal lainnya yang hanya dikenakan larangan pendakian selama satu tahun.
Salah satu alasan BKSDA memberikan sanksi berat adalah karena kedua pemandu tersebut diduga sengaja memungut biaya sebesar Rp250.000 dari enam pendaki ilegal untuk membawa mereka menuju puncak Gunung Marapi.
BKSDA menyayangkan tindakan kedua pemandu tersebut karena telah membahayakan keselamatan jiwa pendaki. Hal ini sangat kontradiktif mengingat salah satu dari kedua pemandu tersebut sebelumnya terlibat dalam upaya evakuasi korban erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023.
“Roni merupakan salah satu pemandu yang membantu dalam penyelamatan korban saat erupsi Gunung Marapi pada 3 Desember 2023. Namun, dia tetap saja memfasilitasi orang-orang untuk mendaki gunung,” ungkapnya.
Dian menambahkan, sembilan pendaki ilegal yang terlibat telah mendatangi Kantor BKSDA Provinsi Sumbar dan mengakui perbuatan mereka. Mereka juga meminta maaf secara terbuka kepada publik.
BKSDA berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pendaki ilegal, termasuk kedua pemandu tersebut, dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat untuk mendaki Gunung Marapi, yang saat ini masih dalam status waspada dan telah ditutup permanen.
Sementara itu, Karim, salah satu pemandu ilegal, mengakui telah memfasilitasi enam pendaki ilegal pada 19 Januari 2025 dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
“Kami, sebagai pemandu pendakian ilegal ke Gunung Marapi, mengakui kesalahan kami dan memohon maaf kepada BKSDA, masyarakat, pecinta alam, serta semua pihak terkait,” ujarnya.(des*)