BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS Mulai Juli 2025 -->

Iklan Atas

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS Mulai Juli 2025

Sabtu, 08 Februari 2025

ilustrasi

Jakarta – Pemerintah secara resmi akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 dengan menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penerapan sistem KRIS dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.


"Implementasi BPJS KRIS seharusnya dimulai tahun ini, tetapi secara bertahap dalam dua tahun," ujar Budi pada Senin (30/12/2024).


Budi juga menyinggung kemungkinan perubahan tarif dalam sistem BPJS KRIS. Ia menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada rencana kenaikan iuran.


"Tarifnya belum ditentukan, tetapi idealnya tetap sama karena sistem ini dirancang tanpa perubahan biaya," jelasnya.


Sebagai informasi, pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui KRIS.


Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Penerapan KRIS akan berlangsung secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dengan penetapan resmi iuran peserta mulai 1 Juli 2025.


Bagaimana dengan Besaran Iuran Saat Ini?

Saat ini, belum ada perubahan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah masih dalam tahap transisi, sehingga tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya.


Aturan terkait iuran tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan batas waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.


Berikut skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah – Berlaku untuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – Skema serupa dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu 5% dari gaji per bulan (4% dari pemberi kerja, 1% dari peserta).
  4. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU – Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  5. Iuran untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja – Mengacu pada ketentuan berikut:
    • Rp 42.000 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III.
      • Pada Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah sebesar Rp 16.500.
      • Sejak 1 Januari 2021, peserta kelas III dikenakan iuran Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
    • Rp 100.000 per bulan untuk layanan rawat inap kelas II.
    • Rp 150.000 per bulan untuk layanan rawat inap kelas I.
  6. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan – Besarnya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Pemerintah terus mempersiapkan implementasi KRIS agar dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(des*)