Bupati Padang Pariaman Terima Tim Pemeriksa LKPD 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bupati Padang Pariaman Terima Tim Pemeriksa LKPD 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar

Senin, 03 Februari 2025
Bupati Suhatri Bur Terima Tim Pemeriksa LKPD 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Kantor Bupati, Senin 3 Februari 2025



Parik Malintang - Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menerima Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Pariaman Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan, yang berlangsung di ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Bupati, Parit Malintang, pada Senin, (3/2/2025).


Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, Sekretaris Daerah, Rudy Repenaldi Rilis, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Hal ini, kata Suhatri, bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan-temuan yang akan digunakan untuk perbaikan kedepan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan daerah.


“Setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerah akan kami laporkan, dan BPK akan memeriksa kebenarannya," ucapnya.


Oleh karena itu, tegas Bupati Suhatri Bur, saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan respons cepat terhadap permintaan data dan bahan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan ini. 


Suhatri Bur juga menegaskan pentingnya menyajikan data yang akurat dan tepat dalam penyusunan LKPD Tahun 2024. “Semoga dengan persiapan yang matang, kita dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali,” tutupnya.


Sementara itu, Dedi Effendi, Pengendali Teknis dalam Tim Pemeriksaan BPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.


Pemeriksaan akan berlangsung selama 27 hari, mulai dari 3 Februari hingga 1 Maret 2025, dengan mengambil sampel pemeriksaan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


“Selain itu, akan dilakukan uji petik fisik di lokasi dan hasil uji petik ini akan dikomunikasikan secara tertulis kepada OPD teknis terkait,” tambah Dedi.


Dedi juga menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan interim ini adalah untuk mendukung perencanaan pemer. (saco).