![]() |
Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal |
Muba, fajarsumbar.com – Kebakaran kembali terjadi di area sumur minyak ilegal di wilayah PT Hindoli, Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu sore (26/2/2025) sekitar pukul 18.46 WIB.
Api baru dapat dipadamkan pada Kamis siang (27/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, menambah deretan panjang insiden serupa yang terus berulang.
Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat yang menilai aktivitas tambang ilegal seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.
"Sudah sering terbakar, tapi kenapa masih terus beroperasi? Apa aparat tidak tahu?" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang saksi berinisial J membenarkan kebakaran tersebut. "Iya, pagi tadi memang ada kebakaran di sumur minyak ilegal, tapi saya tidak tahu siapa pemiliknya," ucapnya.
Eksploitasi sumur minyak tanpa izin jelas melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa eksplorasi dan eksploitasi hanya boleh dilakukan dengan kontrak kerja sama resmi.
Aktivitas ini juga melanggar regulasi Kementerian ESDM dan berpotensi besar membahayakan keselamatan warga.
Dampak lingkungan dari aktivitas ini pun tak kalah serius. Selain memicu kebakaran yang mengancam nyawa, limbah minyak mencemari tanah dan udara, menyebabkan polusi serta penurunan kesuburan lahan di sekitar lokasi pengeboran.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Keluang mengaku belum menerima informasi terkait kebakaran tersebut. "Sampai saat ini, kami belum mendapat laporan adanya kebakaran di wilayah Keluang," ujarnya singkat.
Warga berharap pihak kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal dan mengusut oknum yang diduga terlibat atau melindungi praktik ini.(TIM)