Diskon Pajak Rumah Tapak dan Rusun, Pemerintah Perpanjang Hingga Akhir 2025 -->

Iklan Muba

Diskon Pajak Rumah Tapak dan Rusun, Pemerintah Perpanjang Hingga Akhir 2025

Minggu, 23 Februari 2025
ilustrasi


Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.


"Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam siaran persnya pada Sabtu (22/2/2025).


Berdasarkan aturan terbaru, insentif PPN DTP sebesar 100% akan diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau rusun yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Insentif ini berlaku atas PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.


Sementara itu, untuk transaksi yang terjadi pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan adalah sebesar 50% dari PPN terutang pada bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual tertinggi Rp5 miliar.


Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN atas transaksi tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, jika ada pembelian rumah dengan harga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari Rp500 juta, yaitu Rp55 juta.


Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya.


"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan industri terkait," pungkasnya.(des*)