![]() |
ilustrasi |
Jakarta – DPR telah melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memungkinkan lembaga tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Perubahan ini tercantum dalam penambahan Pasal 228A dalam Tata Tertib. Pasal 228A ayat 1 menyebutkan, "Untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR."
Sejauh ini, DPR memang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga-lembaga eksekutif maupun yudikatif, seperti pimpinan KPK dan MK. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 226 ayat 2.
Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa revisi ini berdasarkan usulan dari MKD DPR melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI B/33/PW 01/01/2025.
Usulan ini langsung disetujui oleh Badan Musyawarah dan dilanjutkan ke Baleg DPR untuk diproses. Meski tidak dijadwalkan dalam agenda harian, semua fraksi sepakat untuk membawa perubahan Pasal 228A ini ke Paripurna terdekat untuk disahkan.
"Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, kami meminta persetujuan rapat untuk melanjutkan pembahasan rancangan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Senin (3/2).
PKS Berikan Catatan
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, hanya Fraksi PKS yang memberikan catatan terhadap usulan ini. Anggota Baleg DPR dari PKS, Reni Astuti, mempertanyakan lebih jauh mengenai kewenangan evaluasi yang diberikan kepada DPR melalui penambahan pasal tersebut.
Reni bertanya apakah kewenangan evaluasi itu mencakup hak DPR untuk mencopot pejabat terkait atau hanya sebatas evaluasi. "Fraksi PKS menilai perlu penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada Pasal 228A, terutama karena disebutkan bahwa hasilnya mengikat," kata Reni.
Apakah evaluasi ini hanya sebatas pemanggilan dalam rangka pengawasan atau melibatkan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat? Tambahnya.
Namun, hingga akhir rapat, pertanyaan tersebut tidak dijawab. Sementara itu, usulan tambahan ayat 2 berbunyi, "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (des*)