![]() |
. |
Muba, fajarsumbar.com - Polsek Sanga Desa, dengan dukungan Polda Sumatera Selatan, berhasil membekuk empat dari delapan tersangka kasus perampokan bersenjata di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan mengendarai empat sepeda motor, mengenakan helm, dan membawa senjata api rakitan. Setibanya di rumah korban, mereka langsung menodongkan senjata ke arah anak dan istri korban yang saat itu berada di toko. Para pelaku kemudian menguras laci toko, membawa uang tunai, rokok, dan memaksa istri korban membuka brankas berisi uang dan perhiasan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp841 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Malik oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada 16 Februari 2025 atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Dalam interogasi, Malik mengungkap identitas rekan-rekannya yang terlibat dalam perampokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan Budi Santoso (36), Edi Purwanto alias Pur (40), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), sementara Agus Hanafi, Lukman, Paiman, dan Gede masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,46 juta (sisa hasil kejahatan), empat sepeda motor, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, sebilah pisau milik korban, dan beberapa unit ponsel.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Joharmen.
Aksi perampokan ini terjadi pada Jumat pagi, 7 Februari 2025, ketika kawanan pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko korban sebelum melancarkan aksinya. Berkat kerja sama tim gabungan, setengah dari pelaku berhasil diringkus, sementara pengejaran terhadap sisa komplotan terus dilakukan.(Susilawati)