Kejati Jabar Bekukan Status Hukum Pengelola Kebun Binatang Bandung -->

Iklan Atas

Kejati Jabar Bekukan Status Hukum Pengelola Kebun Binatang Bandung

Sabtu, 15 Februari 2025

Suasana di Kebun Binatang Bandung.


Bandung – Kasus hukum yang menimpa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mengalami perkembangan terbaru. Setelah sebelumnya sejumlah asetnya disita, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini mengambil langkah membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yang menjadi pengelola kebun binatang tersebut.


Pembekuan ini dilakukan setelah Kejati Jabar menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07. "Status hukum yayasan sudah dibekukan berdasarkan SK dari Dirjen AHU," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).


Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan lahan seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi di Bandung Zoo, yang merupakan aset milik Pemkot Bandung berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) Model A sejak 2005.


Setelah menahan Bisma dan Sri, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita enam aset di kawasan Bandung Zoo, meliputi dua kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, serta panggung edukasi. Kini, pembekuan badan hukum yayasan menjadi langkah berikutnya yang diambil dalam proses hukum ini.


Tak hanya status badan hukum, rekening yayasan pun turut dibekukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung. "Rekening yayasan juga sudah dibekukan," kata Dwi.


Meskipun status badan hukum dibekukan, operasional Bandung Zoo masih diperbolehkan berjalan. Keputusan mengenai pihak yang akan mengelola kebun binatang ini nantinya akan ditentukan setelah kasus hukum mencapai putusan tetap di pengadilan.


"Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, penyitaan tetap berlaku. Apakah nantinya aset disita negara atau dikembalikan kepada pihak yang berwenang, itu akan diputuskan dalam persidangan," tambah Dwi.


Saat ini, Bisma dan Sri telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(des*)