![]() |
. |
Tangerang, fajarsumbar.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terkait pembangunan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Proyek yang dikaitkan dengan perusahaan properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara.
Dalam penyelidikannya, Ombudsman menemukan indikasi bahwa proyek tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satu temuan utama adalah dugaan upaya penguasaan ruang laut yang membatasi akses para nelayan tradisional untuk melaut.
"Pembangunan pagar laut ini mengarah pada penguasaan wilayah perairan secara sepihak," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).
Ombudsman menemukan dokumen yang mengindikasikan rencana penguasaan lahan seluas 370 hektare di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga mencatat adanya pengajuan izin baru untuk memperluas area hingga hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diperoleh, batas terluar dari lahan yang diajukan izin penggunaannya memiliki kesamaan dengan lokasi pagar laut yang telah dibangun.
Lebih lanjut, Ombudsman menduga ada modus operandi dalam proyek ini, yakni mengubah status tanah dari girik menjadi lahan yang dapat dimiliki secara legal.
"Kami melihat adanya korelasi yang kuat antara pembangunan pagar laut dan upaya untuk menaikkan status tanah girik menjadi tanah dengan hak kepemilikan resmi, seperti yang terjadi di wilayah Kohod," ungkap Fadli.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir yang terdampak. Ombudsman menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar tidak merugikan kepentingan publik.(*)