![]() |
. |
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keberadaan pengecer gas LPG 3 kg tidak memiliki legalitas resmi. Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu penyebab distribusi gas subsidi tersebut tidak sampai ke pihak yang berhak.
"Sebetulnya, apa status pengecer? Secara hukum, mereka ilegal. Inilah celah yang membuat LPG 3 kg sering tidak sampai ke sasaran yang seharusnya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers mengenai capaian sektor ESDM 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Achmad, LPG 3 kg yang dijual melalui pengecer kerap mengalami lonjakan harga yang signifikan dibandingkan dengan harga resmi di pangkalan yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat seharusnya membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, karena harga yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan pengecer membuat pengawasan harga menjadi sulit dilakukan.
"Kalau tanpa pengecer, pengawasan lebih mudah. Namun, dengan adanya pengecer, harga bisa melambung tinggi, bahkan bisa dijual kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak. Dalam kasus ekstrem, LPG bisa saja dioplos. Inilah mengapa sistem pengawasan harus dimulai dari pangkalan resmi," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.(*)