![]() |
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra sedang memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan CNS siswi MTsN |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab. Korban, CNS (16), siswi MTsN 2 Sumanik Tanah Datar, ditemukan tewas secara mengenaskan yang dimasukkan ke dalam karung, di pinggir jalan Ladang Koto Jorong Sungai Tarab, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dua orang pelaku masing-masing ditangkap di tempat berbeda, BM (27 tahun) sebagai yang ikut membantu, diringkus di Puncak Pato, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, pada Jumat (21/2/25). Sedangkan NJ (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku utama, setelah melarikan diri ditangkap di Langsa Barat, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2/25).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.IK, M.H, didampingi Wakapolres Kompol Yulandi Rosady, Kabag Ops Kompol Nofri, Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi SH, M.H, Kasi Humas AKP Herison, serta pejabat utama lainnya, pada Konfrensi Pers di Lobi Polres Tanah Datar, Kamis (27/2/25).
Kapolres terangkan, peristiwa pembunuhan ini berawal dari pelaku BM menghubungi korban CNS dan menjemputnya ke rumah sekitar pukul 21.00 Wib, untuk menuju Lapangan Cindua Mato (LCM) Batusangkar pada Selasa (18/2), namun di perjalanan BM yang membonceng CNS disusul oleh terduga NJ dari belakang untuk menuju LCM.
"Dalam pertemuan di LCM, pelaku NJ sempat merampas HP korban CNS, kemudian baru ketiganya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu TK di Malintang, Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung," terang Kapolres.
Kapolres uraikan, disinilah pelaku NJ menghabisi korban CNS dengan cara mencekik dan setelah meninggal, korban sempat disetubuhi. Lalu pelaku NJ memasukkan korban kedalam kain sarung, tapi tidak muat lalu dicarilah karung dan memasukkan mayat korban kedalamnya.
AKBP Simon katakan lagi, pelaku NJ bermaksud membuang ke suatu tempat, namun setiba di Ladang Koto, sepeda motornya kehabisan BBM. Tanpa pikir panjang ia membuang mayat korban yang sudah di masukkan ke dalam karung di pinggir jalan, hingga mayat tersebut ditemukan warga di pagi hari.
"Dari pengakuan pelaku motifnya adalah sakit hati, karena pelaku pernah dimaki-maki dan berkata kasar oleh korban, untuk sementara kita sudah mengumpulkan barang bukti dan kita akan menunggu hasil Autopsi untuk pengembangan kasus ini," ujar Kapolres di depan awak media.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini, mulai dari pakaian korban, sepatu, 2 unit sepeda motor. Sedangkan Barang bukti lainnya berupa HP korban dan pelaku, lagi dalam pengiriman dari Aceh.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (F12)