Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Dibatalan, 209 Bidang Dinyatakan Tidak Sah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Dibatalan, 209 Bidang Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 25 Februari 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membatalkan 209 sertifikat tanah yang berada di luar garis pantai dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. 


Langkah ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/2/2025).


"Total sudah 209 sertifikat yang kami batalkan karena berada di luar garis pantai. Masih ada 58 sertifikat yang valid karena berada dalam garis pantai, sementara 13 bidang lainnya sedang kami telaah lebih lanjut," ujar Nusron di hadapan 50 media nasional yang hadir.


Pembatalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan pesisir dan mencegah penyalahgunaan lahan yang merugikan masyarakat dan ekosistem laut.


Kasus pagar laut yang juga terjadi di Bekasi masih dalam proses penyelesaian, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen menuntaskan sengketa serupa demi menjaga tata ruang yang berkelanjutan.


"Kami pastikan proses ini berjalan transparan. Jika ditemukan ada penyimpangan lain, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas," tambah Nusron.


Dengan pembatalan ini, masyarakat pesisir diharapkan bisa kembali mengakses kawasan pantai yang sempat tertutup pagar ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya menguasai lahan secara melanggar hukum. (*)