![]() |
Petugas Satpol PP Damkar Agam sedang mendatangi pedagang. |
Lubukbasung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengadakan razia terhadap warung makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, razia ini mulai berlangsung sejak Minggu (2/3) dan akan terus dilakukan hingga akhir Ramadhan. "Pada razia pertama yang digelar Minggu (2/3), kami tidak menemukan adanya warung yang buka," ujarnya di Lubuk Basung, Senin.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam Nomor 400/70/Kesra/II/2025, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih religius, maju, dan harmonis. Selain itu, razia ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 44 Ayat 1 menetapkan larangan bagi siapa pun untuk merokok, makan, dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Pasal 45 mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, yang dapat berupa teguran lisan hingga denda.
"Jika kami menemukan pedagang yang tetap menjual makanan pada siang hari, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Yul Amar. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dengan melaporkan warung yang melanggar aturan demi menjaga kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Laporan dari warga akan segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas untuk melakukan penertiban. "Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar tidak ada warung yang berjualan makanan dan minuman di siang hari selama bulan Ramadhan," tutupnya.(des*)