Lubuk Basung– Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat lonjakan jumlah kasus perceraian yang signifikan. Dari 311 kasus pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 379 kasus pada tahun 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi, mengungkapkan bahwa ada peningkatan sebanyak 68 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kasus perceraian ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan,” ujar Rinaldi, didampingi oleh Panitera Muda Pengadilan Agama Lubuk Basung, Listya Rahma.
Pada tahun 2023, dari total 311 kasus, sebanyak 47 gugatan diajukan oleh laki-laki, sementara 284 diajukan oleh perempuan. Rincian jumlah perceraian berdasarkan wilayah adalah Lubuk Basung dengan 163 kasus, Ampek Nagari 48 kasus, Palembayan 57 kasus, Tanjung Mutiara 60 kasus, serta 57 kasus lainnya berasal dari luar daerah.
Memasuki tahun 2024, jumlah perceraian meningkat menjadi 379 kasus, dengan 57 gugatan berasal dari pihak laki-laki dan 322 dari pihak perempuan. Sebaran kasus perceraian berdasarkan kecamatan adalah Lubuk Basung 163 kasus, Ampek Nagari 79 kasus, Palembayan 64 kasus, Tanjung Mutiara 65 kasus, dan lima kasus dari luar wilayah.
Menurut Rinaldi, sebagian besar perceraian pada tahun 2024 disebabkan oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan, dengan 287 kasus. Selain itu, 28 kasus terjadi akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan, 27 kasus karena masalah ekonomi, 3 kasus akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus terkait poligami, dan 1 kasus lainnya karena judi.
“Setiap pengajuan perceraian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, seperti telah berpisah rumah minimal enam bulan atau memiliki bukti kuat seperti KDRT, perselingkuhan, dan faktor lainnya,” tambahnya.
Setelah menerima permohonan cerai, Pengadilan Agama Lubuk Basung juga mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi terbaik sebelum keputusan perceraian ditetapkan.(des*)