![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, diduga sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur. Selain itu, ia juga disebut mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan.
Menurut Mukti, Catur memerintahkan seorang narapidana berinisial E untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"E berperan sebagai pengendali di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan, di bawah arahan C," ujar Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Selain mengatur distribusi narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain dalam mengelola keuangan serta memindahkan dana hasil transaksi ke rekening yang telah ditentukan.
"E juga berfungsi sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas pemasukan uang dari penjualan narkoba di dalam lapas," tambahnya.
Mukti menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua di antaranya berinisial E. Mereka diduga berperan dalam jaringan yang dikendalikan oleh Catur di dalam lapas.
"Para tersangka meliputi E sebagai pengendali, serta S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai pihak yang menjual narkoba di dalam lapas," jelasnya.
Lebih lanjut, Mukti mengungkap bahwa penangkapan Catur berawal dari informasi yang diberikan pihak Kalapas Kelas IIA Balikpapan terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak lapas melakukan razia pada 27 Februari lalu dan menemukan adanya peredaran sabu sebanyak 3 kilogram. Namun, sebagian besar barang tersebut telah terjual dan dikonsumsi para narapidana, sehingga hanya tersisa 69 gram.
Dari hasil penyelidikan, Mukti menyebut bahwa tersangka E yang berperan sebagai pengendali di lapas, menyetorkan uang hasil penjualan kepada seorang berinisial D. Selanjutnya, D meneruskan uang tersebut ke rekening yang dikuasai oleh tersangka R dan K, yang berada di bawah kendali Catur.
"Pelaku D menerima uang dari E, kemudian menyalurkannya ke rekening K dan R. Kedua rekening ini dikendalikan oleh C, sehingga dapat disimpulkan bahwa C adalah bandar narkoba di Kalimantan Timur," pungkasnya.(des*)