Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan penemuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, menyusul tingginya pelanggaran dalam peredaran kosmetik akhir-akhir ini.
“Kami menemukan 16 produk, di antaranya 10 produk kosmetik lokal hasil kontrak produksi, sementara 6 lainnya berasal dari impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (22/4).
Temuan tersebut diperoleh dari pengawasan BPOM sepanjang Januari hingga Maret 2025 (triwulan I). Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, semua produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna Merah K10, yang seluruhnya dilarang dalam kosmetik karena potensi bahaya bagi kesehatan.
Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
- SANIYE (berbagai jenis lip gloss, concealer, dan eyeshadow)
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
- SARASKIN COSMETIC (Day Cream & Night Cream Booster)
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
- HELENALIZER Glow Night Cream
- MANTULITA All in One Cream
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream
- FF FIRFIN GLOWING (Krim Malam dan Krim Siang Normal)
Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. “Merkuri, misalnya, bisa menyebabkan alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis). Asam retinoat berisiko menyebabkan kelainan pada janin bagi ibu hamil,” jelasnya.
Zat lainnya, seperti hidrokuinon, dapat memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea serta kuku, sedangkan timbal bisa merusak fungsi organ tubuh. Pewarna Merah K10 diketahui bersifat karsinogenik dan dapat merusak fungsi hati.
BPOM telah mengambil tindakan dengan menindaklanjuti temuan ini di berbagai fasilitas produksi, distribusi, hingga tingkat retail. Langkah yang diambil termasuk pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, maupun impor produk bermasalah.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana,” tegas Taruna.
BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap aktivitas ilegal dalam produksi dan peredaran kosmetik, terutama yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Taruna mengimbau pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keamanan konsumen.
Kepada masyarakat, Taruna mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Selalu pastikan untuk memeriksa izin edar serta kandungan bahan yang tercantum pada kemasan produk.(des*)