Bupati Padang Pariaman Tegaskan Orgen Tunggal Hanya Sampai Pukul 23.30 WIB -->

Iklan Muba

Bupati Padang Pariaman Tegaskan Orgen Tunggal Hanya Sampai Pukul 23.30 WIB

Rabu, 16 April 2025
John Kenedy Aziz


Padang Pariaman, fajarsumbar.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman John Kenedy Aziz menegaskan bahwa kegiatan hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising hiburan malam.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, dalam sebuah acara di Padang Pariaman pada Rabu (15/4/2025). Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelenggara acara menggunakan orgen tunggal yang melanggar aturan jam operasional ini, baik itu acara keluarga maupun kegiatan hiburan masyarakat.


“Acara syukuran, kenduri, kegiatan pemuda, dan acara hiburan lainnya yang menggunakan orgen tunggal, hanya diperbolehkan sampai pukul 23.30 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, maka akan ditutup paksa,” tegas Bupati John Kenedy Aziz. Ia menambahkan, aturan ini berlaku menyeluruh dan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.


Untuk penegakan aturan tersebut, Pemkab Padang Pariaman akan bekerja sama dengan Dandim, Polres, dan Satpol PP. Ketiga unsur aparat ini akan dilibatkan secara aktif untuk mengawasi dan mengambil tindakan langsung di lapangan jika ditemukan pelanggaran.


Bahkan, peralatan orgen tunggal yang digunakan di luar batas waktu yang ditentukan bisa disita oleh pihak berwenang. Tindakan tegas ini diambil guna memberikan efek jera dan memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan efektif.


Kebijakan pembatasan waktu orgen tunggal ini muncul sebagai respons atas meningkatnya aduan warga terkait gangguan ketenangan di malam hari. Selain kebisingan, hiburan malam juga dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik sosial, terutama di kalangan remaja.


Melalui aturan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap masyarakat dapat tetap merayakan acara-acara penting dengan tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Bupati juga mengimbau seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.(Saco)