Disdikbud Padang Pariaman Larang Keras Pungutan Sekolah, Wisuda & Study Tour Dihapus -->

Iklan Muba

Disdikbud Padang Pariaman Larang Keras Pungutan Sekolah, Wisuda & Study Tour Dihapus

Jumat, 18 April 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Drs.H.Anwar, M.Si (foto.doc.saco) 


Padang Pariaman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman menggebrak dunia pendidikan daerahnya dengan surat edaran (SE) super tegas yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah. 


Edaran bernomor 420/2184/Disdikbud/2025 tertanggal 17 April 2025 itu langsung menyasar seluruh jajaran pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.


SE ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah tegas yang mengacu pada PP No.17/2010, Permendikbud No.44/2012, dan No.75/2016. 


Dalam SE tersebut, berisikan delapan poin larangan dijabarkan secara rinci, menutup rapat celah berbagai dalih pungutan yang selama ini membebani orang tua siswa.


Mulai dari pungutan untuk kenang-kenangan, study tour, seragam sekolah/pramuka, uang OSIS dan ekstrakurikuler, hingga pergelaran seni dan penjualan LKS.


Kesemuanya dilarang keras !. Yang paling mengejutkan, tradisi "Wisuda Kelulusan" pun ikut dicoret dari agenda sekolah.


Tak hanya itu, Kepala Disdikbud juga melarang pihak sekolah menggunakan nama institusi untuk menarik pungutan dari guru dan tenaga kependidikan terkait urusan administrasi kepegawaian dan keuangan.


Langkah ini menuai perhatian luas dan dinilai sebagai gebrakan berani untuk mengembalikan pendidikan pada jalur yang benar ; gratis, murni, dan tanpa beban tersembunyi. 


Mampukah sekolah benar-benar patuh, Ataukah akan muncul akal-akalan baru..? Kita tunggu realisasinya di lapangan...!


Kepala Disdikbud Padang Pariaman, Drs.H.Anwar, M.Si yang dihubungi fajarsumbar.com, pada Jum'at pagi (18/4/2025) membenarkan telah mengeluarkan SE tersebut.


"Kita benahi secara perlahan-lahan tapi pasti, dengan tujuan terbaik untuk semua.Terutama tentang pelayanan pada satuan pendidikan di daerah ini," ucapnya.


Ia tegaskan bahwa terobosan pelarangan tersebut sebagai langkah untuk pembenahan yang lebih baik lagi kedepannya. Hal itu untuk kemajuan dan peningkatan kwalitas pendidikan.


SE larangan tersebut, kata Anwar, telah diturunkan kepada setiap sekolah, juga akan dilakukan sosialisasinya pada setiap pertemuan pada minggu depan. Hal demikian, sekaligus untuk monitoring penerapan lima hari kerja sekolah dalam seminggu. 


"Bila masih ada ditemukan yang membandel dikalangan satuan pendidikan akan dipanggil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini demi kebaikan untuk semua," ulasnya.(saco).