Ibu Rumah Tangga di Agam Ditangkap Usai Tipu Pedagang Emas -->

Iklan Muba

Ibu Rumah Tangga di Agam Ditangkap Usai Tipu Pedagang Emas

Senin, 28 April 2025

 

Pelaku penipuan pedagang emas sedang bersama anggota Polres Agam.


Lubukbasung – Tim Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40), warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (26/4) malam. NY diduga telah membawa kabur emas milik seorang pedagang dengan modus berpura-pura hendak membelinya.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.998.000 dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” ujar Eriyanto di Lubuk Basung, Minggu.

Peristiwa penipuan ini berawal pada Jumat (25/4) sore, ketika pelaku bertemu dengan korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung. NY berpura-pura ingin membeli lima emas dan menawarkan tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang sebagai jaminan, serta memberikan nomor telepon kepada korban.

Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan hendak menunjukkan barang tersebut kepada adiknya di Pasar Balai Salasa, Kecamatan Lubuk Basung. Namun, setelah lebih dari satu jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Agam,” jelas Eriyanto.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, NY mengaku telah menjual emas curian tersebut dan menggunakan hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” tambah Eriyanto.

Atas tindakannya, NY dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(des*)