![]() |
Punya Uang Jadul Ini? Cek Batas Waktu Penukaran di Bank Indonesia. |
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki empat jenis uang kertas Rupiah keluaran tahun 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya. Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, dengan batas akhir hingga 30 April 2025.
Uang Emisi Lama yang Sudah Dicabut
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa keempat uang tersebut sudah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski begitu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Empat Pecahan yang Bisa Ditukarkan
Berikut daftar uang lama yang bisa ditukarkan, dikutip dari situs resmi BI pada Selasa (29/4/2025):
Pecahan Rp10.000 Emisi Tahun 1979;
Pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Pecahan Rp1.000 Emisi Tahun 1980;
Pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Untuk informasi lebih rinci mengenai uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia. BI secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah, mempertimbangkan antara lain masa edar uang, kehadiran uang emisi baru, serta penerapan teknologi pengamanan terbaru pada uang kertas.(BY)