![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto. (foto/istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dan penutupan Masa Sidang II sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025 digelar Senin, (14/4/2025) di gedung DPRD kota setempat.
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Susi Haryati yang didampingi Wakil Ketua H Jaswandi dan Elfia Rita Dewi menyampaikan begitu banyaknya kegiatan yang dilakukan sepanjang Masa Sidang II tahun 2025.
“Kita telah lalui Masa Sidang II dengan berbagai kegiatan, bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Kota Sawahlunto selain itu fungsi DPRD dapat terus kita jaga dan hormati agar amanah yang diemban dengan penuh tanggungjawab tidak menjadi sia-sia,” sebutnya.
Disisi lain, laporan proses pembahasan terhadap rancangan perubahan peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD yang disampaikan oleh H Jaswandi memaparkan pembahasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang termaktub dalam tata tertib DPRD, dan jadwal pembahasan telah disepakati bersama dalam tapat Badan Musyawarah pada 7 April 2025 lalu.
“Proses pembahasan rancangan peraturan DPRD ini dimulai dari pembicaraan tingkat I dengan rapat gabungan fraksi hingga dikeluarkannya surat gubernur nomor 180/2195/Huk-2024 terkait hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD tertanggal 15 November 2024, yang dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan yang dilaksanakan hari ini dalam rapat paripurna internal,” tambah Jaswandi.
Sementara itu, Elfia Rita Dewi membacakan laporan gabungan fraksi terhadap pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan proses yang dilalui dimulai dari jadwal pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 pada 4 September 2024 lalu.
“Ada beberapa pasal, ayat yang dirubah serta dihapus, salah satunya ketentuan angka 33 pasal 1 diubah serta ditambah 2 angka yakni angka 34 dan 35, penambahan di angka 34 berbunyi risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat dan angka 35 berbunyi tata tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di Internal DPRD,” terang Ketua DPD Partai Golkar Kota Sawahlunto.
Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry membacakan draft keputusan DPRD mengenai perubahan peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Sawahlunto, dimana disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam sidang paripurna internal ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kegiatan Komisi I yang disampaikan Ronny Eka Putra menyatakan Komisi I DPRD Kota Sawahlunto telah melaksanakan kegiatan turun lapangan serta melaksanakan konsultasi dan sharing informasi baik dalam maupun luar provinsi.
"Khusus untuk turun lapangan, Komisi I melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan mengunjungi SMPN 7 Sawahlunto dan SDN 6 Kubang Tangah, dari kunjungan ini diperoleh informasi yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah kota untuk meningkatkan mutu pendidikan baik dari bidang sarana maupun prasarana," ungkap Ronny Eka Putra.
Struktur Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Ronny Eka Putra (Ketua), Hendri Elvin (Wakil Ketua) dan Anggota H Jhoni Warta, Ronald Kardinal, Benny Ricardo Rizal dan Revanda Utami Vininta.
Laporan kegiatan Komisi II disampaikan Ketua Komisi II, Rio Mardanil menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Sawahlunto telah melaksanakan kegiatan turun lapangan serta konsultasi dan sharing informasi baik dalam maupun luar provinsi.
"Kegiatan turun lapangan Komisi II menyasar Sentra Tenun Silungkang, IKM tekstil, dan PDAM Kota Sawahlunto,” ucap Rio Mardanil.
Struktur Komisi II DPRD Kota Sawahlunto, Rio Mardanil (Ketua), Fatrio Naldi (Wakil Ketua) dan Anggota Idrayeni, Syafwan Efendi, serta Nurilman.
Laporan kegiatan Komisi III disampaikan Ketua Komisi, Siadi menyebutkan wujud komitmen dan kewajiban sebagai anggota dewan, Komisi III telah lakukan berbagai kegiatan rapat kerja dengan mitra kerja, kunjungan lapangan serta konsultasi.
Stuktur Komisi III DPRD Kota Sawahlunto, Siadi (Ketua), Wakil H Lazwardi, Anggota A.Sarijanus Kahar, Masril, Nico Adrian dan Doni Asta.
Laporan Kegiatan Badan Musyawarah (Bamus) disampaikan Nurilman menjelaskan, Bamus telah melaksanakan Rapat Kerja sebanyak 4 kali pada Masa Sidang II.
“Rapat Kerja yang telah dilaksanakan diantaranya rapat kerja dalam pelaksanaan proses percepatan pelantikan wali kota dan wakil wali kota, rapat kerja penetapan jadwal, rapat paripurna penyampaian visi dan misi kepala daerah,” urai Nurilman.
Stuktur Badan Musyawarah DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati (Ketua), H Jaswandi (Wakil Ketua), Elfia Rita Dewi (Wakil Ketua), Anggota Rio Mardanil, A. Sarijanus Kahar, Masril, Nurilman, Nico Adrian, H Lazwardi, Syafwan Efendi dan Sekretaris Bukan Anggota, Dedi Syahendry.
Laporan kegiatan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Benny Ricardo Rizal menjelaskan Banggar telah melaksanakan kegiatan konsultasi, sharing infromasi sekaitan tugas dan fungsi Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto.
“Konsultasi yang dilaksanakan dilakukan untuk menambah wawasan dan pengayaan ilmu pengetahuan Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi dimana saran dan masukan Badan Anggaran nantinya akan disampaikan dalam Rapat Internal DPRD Kota Sawahlunto,“ ucap politisi muda Partai Golkar ini.
Struktur Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati (Ketua), Wakil Ketua H Jaswandi dan Elfia Rita Dewi serta Anggota H. Lazwardi, Idrayeni, Masril, Benny Ricardo Rizal, Fatrio Naldi, Ronny Eka Putra, Revanda Utami Vininta dan Sekretaris Bukan Anggota Dedi Syahendry.
Laporan kegiatan Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan Idrayeni menjelaskan bahwa Bapemperda pada Masa Sidang II telah melaksanakan kegiatan pendalaman tugas dan fungsi.
“Pendalaman tugas dan fungsi yang dilaksanakan terkait apa yang menjadi skala prioritas pada Rancangan Peraturan Daerah yang paling penting untuk ditetapkan sesuai dengan rancangan yang ada dalam program pembentukkan peraturan daerah tahun 2025,” kata Idrayeni.
Stuktur Bapemperda Kota Sawahlunto, Idrayeni (Ketua), Wakil Ketua Revanda Utami Vininta, Anggota H Joni Warta, A. Sarijanus Kahar, Doni Asta dan Ronald Kardinal.
Laporan kegiatan Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan oleh Fatrio Naldi menyebutkan bahwa Badan Kehormatan telah melakukan pendalaman kajian substansi dalam melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Daerah.
“Kajian substansi yang dilakukan terkait tata beracara Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD tentang kode etik, dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan sharing informasi,” tandasnya. (rel/ton)