PN Malang Vonis 8 Terdakwa Kasus Narkoba, Hukuman Terberat 20 Tahun Penjara -->

Iklan Muba

PN Malang Vonis 8 Terdakwa Kasus Narkoba, Hukuman Terberat 20 Tahun Penjara

Selasa, 29 April 2025
Delapan terdakwa kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati oleh hakim.



Malang - Delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik narkoba di Kota Malang berhasil menghindari vonis hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeluarkan putusan pada Senin (28/4/2025).

Dari kedelapan terdakwa, satu di antaranya, Yudi Cahaya Nugraha (23), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yaitu Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama, mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 terkait tindak pidana narkotika. "Berdasarkan keputusan majelis hakim, para terdakwa terbukti memproduksi narkotika jenis sabu dan psikotropika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Psikotropika. Sebagai produsen dan perantara, mereka dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," jelas Yoedi.

Terkait dengan Yudi Cahaya Nugraha, Yoedi menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara jika denda tersebut tidak dibayar. "Hukuman terhadap Yudi lebih berat karena dia merupakan koordinator yang bertanggung jawab atas proses produksi narkotika di Kota Malang," ujar Yoedi. Proses produksi narkotika tersebut berlangsung di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, di mana lima terdakwa lainnya terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan terdakwa dan keluarganya. "Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan terdakwa dan keluarganya, jika mereka menerima putusan ini, kami akan menyampaikannya," ujar Guntur. Guntur juga menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah lolos dari hukuman mati, dia berpendapat bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari dakwaan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena ia merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, jaksa menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati atau seumur hidup terkait keterlibatan mereka dalam kasus narkotika ini. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).(des*)