Polsek Cempaka Putih Ungkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako, Tiga Pelaku Ditangkap -->

Iklan Muba

Polsek Cempaka Putih Ungkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako, Tiga Pelaku Ditangkap

Minggu, 27 April 2025

 

3 pelaku pemalsu voucher sembako Islam Jakarta Cempaka Putih. 


Jakarta -  Polsek Cempaka Putih berhasil menggagalkan sindikat pemalsu voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih dengan menangkap tiga pelaku, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31). Ketiganya diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak koperasi rumah sakit mencurigai pelaku MD yang menukarkan voucher sembako dalam jumlah besar pada Jumat, 25 April 2025. “Setelah dilakukan interogasi, ternyata voucher tersebut palsu,” kata Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 26 April 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni SW (33), istri MD, serta SN (31), adik kandung SW. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencetak stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" pada voucher, agar dapat menukarkannya dengan paket sembako yang berisi minyak goreng, beras, tepung, gula, dan susu. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali, baik secara tunai maupun melalui platform online.

“Tujuan para pelaku membuat voucher palsu ini adalah untuk menukarkannya di koperasi RSIJ dan kemudian menjual sembako tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Sulistiyo.

Pelaku MD mengaku terpaksa ikut dalam tindakan tersebut karena diancam oleh istrinya, SW. Keterangan ini juga didukung dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa SN, adik SW, sebelumnya telah lebih dulu terlibat dalam penukaran voucher palsu.

“Saat SN mengunjungi kakaknya yang ditahan, dia dikenali oleh saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, serta 100 karung beras ukuran 5 kg. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, seperti ATM dari berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako sebesar Rp400.000, dua unit ponsel, dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1027 RZF.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," tutup Sulistiyo.(des*)