1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital -->

Iklan Muba

1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Senin, 05 Mei 2025

 

Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 



Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian daring dengan memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Tindakan ini mencakup penutupan 1.192.000 situs judi dan pemutusan akses terhadap 127.000 konten bermuatan judi di berbagai platform media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap meningkatnya ancaman perjudian daring dan konten pornografi yang dinilai mengganggu stabilitas dan keamanan ruang digital nasional.

“Konten-konten tersebut mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Meutya saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Kemkomdigi juga terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk menangani konten berisiko tinggi dalam waktu maksimal empat jam, serta menyelesaikan laporan konten negatif lainnya dalam kurun waktu 24 jam.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan anak dalam menggunakan internet.

Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kemkomdigi yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ia menyebut bahwa kementerian ini telah menyelesaikan 82,2 persen dari seluruh rekomendasi BPK, melampaui rata-rata tingkat penyelesaian nasional yang berada di angka 75 persen.

“Semoga sinergi ini terus diperkuat agar ketahanan digital Indonesia semakin kokoh,” ujar Akhsanul.(des*)