5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo Ditetapkan Kejari Jakpus -->

Iklan Muba

5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo Ditetapkan Kejari Jakpus

Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus korupsi PDNS. 


Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), periode 2020-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo pada 2016-2024; Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada periode 2019-2023; dan Nova Zanda (NZ), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kominfo tahun 2020-2024.

Selain mereka, tersangka lainnya adalah Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (2014-2023), serta Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Dalam periode 2020-2024, Kominfo mengalokasikan anggaran sebesar Rp958 miliar untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS. Namun, dalam proses lelang, Kejari Jakarta Pusat menemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat Kominfo yang sengaja mengatur pemenang tender untuk sebuah perusahaan tertentu.

Investigasi menunjukkan adanya kolusi antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT Aplika Lintas (PT AL) sebagai pemenang kontrak dengan nilai sebesar Rp60,3 miliar pada tahun 2020. Pada tahun-tahun berikutnya, PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak yang meningkat, yakni Rp102,6 miliar pada 2021, Rp188,9 miliar pada 2022, serta Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing.

Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan terhadap standar ISO 22301. Akibat tidak adanya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu persyaratan penawaran, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang berdampak pada sistem.

Meski total anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan PDNS ini mencapai lebih dari Rp959 miliar, pelaksanaan kegiatan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perpres tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, serta mengharuskan perlindungan menyeluruh atas data pemerintah sesuai dengan standar BSSN, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.(des*)