Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Jadi Incaran Polisi -->

Iklan Muba

Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Jadi Incaran Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025
Motor tanpa plat nomor polisi di belakang akan jadi incaman aparat kepolisian saat razia.


Jakarta, fajarsumbar.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan para pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan. Dalam waktu dekat, pemotor yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraannya akan menjadi sasaran utama dalam operasi penegakan hukum di jalan raya.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar razia khusus terhadap kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang tidak dilengkapi pelat nomor belakang sebagaimana mestinya. Menurutnya, pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem identifikasi kendaraan yang berfungsi dalam berbagai aspek hukum dan ketertiban lalu lintas.


“Kami akan mulai melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak memasang pelat nomor belakang. Ini merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan menjadi perhatian serius kami,” ujar AKBP Ojo kepada wartawan, Jumat (10/5).


Ia menambahkan bahwa semakin banyak ditemukan pengendara yang mengabaikan aturan pemasangan pelat nomor. Ada yang tidak memasangnya sama sekali, ada pula yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar, bahkan ada yang sengaja menutupinya untuk menghindari pemantauan oleh kamera pengawas (CCTV) atau tilang elektronik (ETLE).


“Kami temukan pelat nomor ditutupi kain, plastik hitam, bahkan ada yang melipat pelat agar tidak terbaca. Ini jelas merupakan pelanggaran. Penindakan akan kami lakukan secara tegas karena ini berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya,” tegasnya.


Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain menjadi alat identifikasi, pelat nomor juga berfungsi sebagai sarana pengawasan, pencatatan, dan kontrol terhadap aktivitas lalu lintas. Jika sebuah kendaraan tidak dapat diidentifikasi secara visual karena tidak memiliki pelat nomor, maka akan sulit dilakukan penindakan jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal.


“Tanpa pelat nomor, petugas di lapangan akan kesulitan melakukan pelacakan jika terjadi kecelakaan tabrak lari, misalnya. Juga menyulitkan dalam konteks pencurian kendaraan bermotor atau pelanggaran lainnya,” tambah AKBP Ojo.


Salah satu alasan pengendara malas atau bahkan sengaja tidak memasang pelat nomor belakang adalah untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik di Jakarta dapat secara otomatis merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.


Namun, tanpa pelat nomor, sistem tidak dapat mendeteksi identitas pelanggar secara otomatis, sehingga mempersulit penegakan hukum. Inilah yang mendorong Ditlantas Polda Metro Jaya untuk lebih intensif menertibkan pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor secara lengkap.


“ETLE tidak bisa bekerja maksimal kalau pelat nomor tidak terpasang. Padahal, sistem ini membantu kami meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengendara, dan mengefektifkan proses penegakan hukum,” jelasnya.


Sanksi Tegas Menanti

AKBP Ojo menyampaikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


“Sudah ada dasar hukumnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memasang pelat nomor. Selain melanggar aturan, ini juga berpotensi membahayakan orang lain di jalan,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin terhadap aturan lalu lintas. Pelat nomor kendaraan harus dipasang di tempat yang semestinya, yaitu di bagian depan dan belakang kendaraan, tidak dimodifikasi, dan tidak ditutupi oleh benda apa pun.


“Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan. Kami berharap masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan bersama,” tutup AKBP Ojo.


Penertiban ini akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat, dan Ditlantas Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk segera memperbaiki kelengkapan kendaraan mereka. Petugas akan menindak di berbagai titik strategis, baik melalui razia maupun pantauan kamera ETLE.(*)