Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing, Polisi Imbau Laporkan Motor Mencurigakan -->

Iklan Muba

Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing, Polisi Imbau Laporkan Motor Mencurigakan

Senin, 19 Mei 2025
Ilustrasi. 


Jakarta – Maraknya keluhan masyarakat mengenai suara bising dari knalpot motor tidak standar, mendorong aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan. Langkah tegas dilakukan demi menciptakan kenyamanan di jalan raya, termasuk mengimbau bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot bising.

Penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sudah memiliki aturan jelas, termasuk batas maksimal suara yang diizinkan sesuai kapasitas mesin, serta fungsinya dalam mengendalikan emisi gas buang agar ramah lingkungan.

Di Indonesia, regulasi mengenai knalpot diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Waspada Motor Tanpa Dokumen Lengkap
Selain masalah knalpot, pihak kepolisian juga mengingatkan pemilik bengkel agar tidak menerima servis atau modifikasi pada motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Hal ini untuk mencegah potensi keterlibatan dalam tindak pidana, seperti penadahan kendaraan hasil curian.

Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang menggunakan motor tanpa perlengkapan teknis sesuai standar seperti kaca spion, klakson, lampu, alat pemantul cahaya, speedometer, knalpot standar, dan ban dengan alur yang cukup, dapat dikenai hukuman.

Sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mengatur ketentuan kelayakan kendaraan.(BY)