Cek Kesehatan Mental Bisa Pakai BPJS, Ini Penjelasannya -->

Iklan Muba

Cek Kesehatan Mental Bisa Pakai BPJS, Ini Penjelasannya

Minggu, 11 Mei 2025
BPJS Kesehatan


Jakarta – Belakangan ini, jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) ramai memperbincangkan apakah layanan pemeriksaan kesehatan mental termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Diskusi ini mencuat setelah pengguna akun @Bas\*\*\*\* membagikan ajakan untuk memeriksakan kesehatan mental guna menjaga kewarasan pikiran.

Dalam unggahannya, ia menulis, "Euy, cing sarehat. Cek mental health dulu biar waras," disertai dengan foto daftar poliklinik dari sebuah fasilitas kesehatan. Tanggapan datang dari warganet lain dengan akun @tokob\*\*\*\* yang bertanya mengenai lokasi layanan tersebut, namun ragu karena khawatir pemeriksaan kesehatan mental tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan. “Ini dimana ih? Pengen cek mental health juga tapi takut gabisa pake bpjs,” tulisnya.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Mental Ditanggung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa layanan pemeriksaan dan penanganan kesehatan mental memang termasuk dalam cakupan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi baik dengan psikolog maupun psikiater.

“Layanan gangguan kejiwaan merupakan bagian dari manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky pada Sabtu (10/5/2025).

Sebagai catatan, psikolog dan psikiater memiliki perbedaan dari sisi latar belakang pendidikan dan kewenangan medis. Psikolog menempuh pendidikan sarjana psikologi dan melanjutkan ke jenjang profesi, sementara psikiater merupakan dokter yang mengambil spesialisasi kejiwaan. Hanya psikiater yang berwenang memberikan resep obat, berbeda dengan psikolog.

Prosedur Akses Layanan Kesehatan Mental dengan BPJS

Rizzky menjelaskan bahwa tidak ada batasan maksimal dalam pembiayaan, selama pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta JKN perlu mengikuti prosedur dan rujukan berjenjang sesuai ketentuan.

Peserta diwajibkan mengakses layanan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, seperti puskesmas. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Peserta dapat memilih FKTP yang memiliki layanan poli jiwa. Bila FKTP tidak memiliki layanan tersebut, peserta tetap dapat berkonsultasi dengan dokter umum dan menyampaikan keluhan, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan surat rujukan ke FKRTL.

Dokter spesialis jiwa atau psikiater di fasilitas rujukan akan memberikan penanganan sesuai diagnosis medis dan aturan yang berlaku.

Jenis Layanan dan Gangguan Mental yang Ditanggung

Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, serta obat-obatan dan rehabilitasi medis. Obat yang digunakan harus sesuai dengan *Formularium Nasional* (Fornas), namun jika diperlukan obat di luar Fornas dan dibenarkan secara medis, faskes tetap wajib menyediakannya dalam skema INA-CBG.

Jenis gangguan mental yang ditanggung antara lain:

* Depresi
* Gangguan mood
* Skizofrenia
* Gangguan psikotik
* Gangguan disosiatif
* Gangguan kecemasan
* Gangguan bipolar
* OCD
* ADHD
* PTSD

Daftar ini tidak bersifat terbatas. Bila peserta merasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai, mereka dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau petugas BPJS SATU! di fasilitas layanan kesehatan.(des*)