Jakarta– Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, turut terseret dalam pusaran kasus besar yang melibatkan suaminya dalam upaya melindungi puluhan ribu situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Darmawati kini menyandang status sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Meski tidak terlibat langsung dalam aktivitas pelindungan situs ilegal tersebut, Darmawati didakwa karena memanfaatkan dana hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. Jaksa menilai, pembelanjaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan komisi yang diterima Muhrijan dari praktik ilegal tersebut.
Gaya hidup glamor Darmawati diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam berkas dakwaan terpisah, Muhrijan disebut sebagai perantara yang bertugas mewakili seorang direktur di Kominfo, sekaligus sebagai penghubung antara para bandar judi online yang ingin menghindari pemblokiran dengan pihak-pihak tertentu di kementerian.
Dana Judi Mengalir ke Tangan Istri
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sejak April 2024, Muhrijan telah menyadari adanya celah untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran. Ia kemudian aktif dalam jaringan tersebut dan mengatur sejumlah agen untuk berkoordinasi dengan pemilik situs judi. Dari aktivitas ini, Muhrijan menerima dana dalam jumlah besar dari para pemilik situs, yang berlangsung hingga Oktober 2024.
Sebagian dari dana tersebut diberikan kepada Darmawati dan diserahkan di tempat tinggal mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada 20 Oktober 2024, pasangan ini menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di salah satu bank di Pondok Indah Mall.
“Penyetoran tunai tersebut merupakan bagian dari total setoran yang mencapai Rp 10,56 miliar,” demikian kutipan dari dakwaan yang diterima Kompas.com pada Selasa, 20 Mei 2025.
Selain melalui penyetoran tunai, dana juga ditempatkan lewat mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta dan transfer elektronik dengan total nilai lebih dari Rp 3,9 miliar melalui layanan e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis.
Uang Haram untuk Barang Mewah
Darmawati diketahui menggunakan dana hasil praktik suaminya untuk membeli berbagai barang mewah. Beberapa barang yang dibeli di antaranya adalah iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, dan Samsung A35.
Tak hanya perangkat elektronik, ia juga membeli tiga mobil mewah: BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan nomor polisi B 16 WT. Koleksi barang mewah lainnya termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton emas, jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Tas-tas bermerek yang dimiliki Darmawati terdiri dari Louis Vuitton pink dan cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, Chanel pink, serta Longchamp abu-abu. Koleksi perhiasannya meliputi 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang karet berlapis emas, tiga pasang anting, dua liontin berlian, dan satu liontin emas murni.
Upaya Sembunyikan Harta
Setelah mengetahui bahwa rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024, Muhrijan meminta Darmawati untuk menarik dana Rp 2 miliar dan memindahkan barang-barang berharga ke tempat yang lebih aman.
Ia menghubungi pihak bank dan dijadwalkan mengambil uang pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Darmawati menyiapkan lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura untuk dipindahkan.
Dengan bantuan sopir keluarga, Dwi, Darmawati menggunakan mobil BMW X7 menuju bank dan mengambil uang tersebut. Selanjutnya, ia menghubungi Muhrijan dan diinformasikan agar menitipkan uang dan barang kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga dekat.
Darmawati kemudian menghubungi rekannya, Rina Aguspina, dan menitipkan seluruh barang tersebut di Mal Bintaro Plaza. Namun, suami Rina menolak menyimpan barang-barang itu di rumah mereka. Sebagai solusi, Rina menawarkan unit Apartemen Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, dan Darmawati setuju untuk menyewa unit tersebut dengan membayar dari uang yang ada di tas yang dititipkan.
Setelah barang dipindahkan ke apartemen, Darmawati meminta agar kunci disimpan oleh Rina. Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap oleh aparat berwenang, disusul oleh penangkapan Darmawati pada Minggu, 10 November 2024.(des*)