![]() |
Naik Pesawat Bareng Anak? Ini Aturan Tiket yang Wajib Dipahami. |
Jakarta – Anak-anak yang menjadi penumpang pesawat wajib membeli tiket sendiri jika berusia dua tahun ke atas. Mereka harus memiliki kursi terpisah dengan tiket atas nama masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan bagi semua penumpang.
Artinya, saat pemesanan tiket, anak-anak berusia dua tahun ke atas dihitung sebagai satu kursi penuh, sama seperti penumpang dewasa. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @djpu_151 pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Untuk anak berusia di bawah dua tahun, mereka tidak diwajibkan memiliki kursi sendiri, namun tetap harus membayar biaya tiket. Tarif untuk bayi ini jauh lebih rendah, yakni sekitar 10% dari harga tiket dewasa yang mendampingi mereka.
Kebijakan ini diterapkan agar keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang, termasuk anak-anak, tetap terjaga. Oleh karena itu, orang tua diharapkan memperhatikan usia anak saat melakukan pemesanan tiket agar tidak terjadi kesalahan saat proses check-in.
Salah satu maskapai penerbangan milik negara menjelaskan bahwa biaya tiket bayi berbeda antar maskapai. Contohnya, di Pelita Air, bayi dengan usia 0 hingga 23 bulan diperbolehkan duduk di pangkuan orang tua selama penerbangan dan hanya dikenakan biaya 10% dari tiket dewasa pendamping.
Aturan Membawa Bayi Saat Terbang
Berikut beberapa ketentuan penting bagi orang tua yang membawa bayi dalam penerbangan:
Anak usia 2–12 tahun: Harus membeli tiket anak dan saat check-in, kursi mereka harus berada dekat dengan kursi orang tua atau pendamping.
Bayi berusia 8 hari hingga 3 bulan: Diizinkan terbang jika membawa surat izin terbang dari dokter.
Bayi prematur: Diperbolehkan terbang dengan status Medical Case (MEDA) dan mendapatkan penanganan khusus sesuai kebijakan maskapai.
Ketentuan Bayi dengan Kursi Sendiri
Tiket harus dipesan untuk satu kursi khusus bayi.
Bayi wajib didampingi oleh orang dewasa (orang tua atau wali) yang duduk bersebelahan.
Usia minimum bayi untuk duduk sendiri adalah 6 bulan.
Orang tua atau wali wajib mengisi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang disediakan di counter check-in.(BY)