KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Kasus Suap TKA -->

Iklan Muba

KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Kasus Suap TKA

Rabu, 21 Mei 2025
Juru bicara KPK Budi Prasetyo


Jakarta, fajarsumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (20/5/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi.


"Benar, ada penggeledahan. Ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berhubungan dengan TKA," kata Fitroh saat dikonfirmasi.


Meski demikian, Fitroh belum memberikan detail mengenai ruangan mana saja yang digeledah atau dokumen dan barang apa saja yang berhasil disita dari lokasi. Penelusuran masih berlangsung dan bersifat tertutup.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan penggeledahan tersebut. "Tim KPK memang sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker hari ini," ujarnya.


Ini bukan kali pertama KPK mendatangi kantor kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah tersebut. Pada Agustus 2023 lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi yang sama. Saat itu, penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang ditangani lembaga antirasuah.


Penggeledahan terbaru ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK terhadap sektor ketenagakerjaan belum berhenti. Fokus perhatian kini tertuju pada kebijakan dan praktik pengelolaan TKA, yang selama ini kerap menuai kritik publik terkait transparansi dan akuntabilitasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan. CNN Indonesia yang pertama kali melaporkan penggeledahan ini juga menyebut masih berupaya menghubungi pejabat Kemnaker untuk memperoleh tanggapan.


Langkah KPK ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga tersebut tetap aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup kementerian, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan yang menyangkut hajat hidup banyak masyarakat.(*)