Menteri ATR/BPN, Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Adat di Sumbar -->

Iklan Muba

Menteri ATR/BPN, Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Adat di Sumbar

Kamis, 01 Mei 2025
Menteri Nusron saat beri sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah ulayat di Padang. 


Padang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait pengelolaan tanah ulayat.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum atas tanah adat di Provinsi Sumatera Barat.

“Sebagai perwakilan negara, kami tidak pernah berniat merugikan masyarakat adat. Justru, kehadiran negara adalah untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah melalui pencatatan dan pendaftaran yang sah agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron.

Ia menambahkan, pencatatan resmi terhadap tanah ulayat menjadi langkah penting untuk menghindari klaim sepihak maupun pengambilalihan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan ekonomi.

“Kita ingin menjamin bahwa jika suatu saat ada yang mencoba mengklaim tanah ulayat, negara sudah memiliki data yang sah. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap tanah adat,” tegasnya.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, akademisi, unsur Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Kehadiran para pihak ini menjadi bukti dukungan kolektif dalam upaya perlindungan hak-hak tanah ulayat.

“Kami datang dengan niat tulus. Kehadiran ini bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi demi masa depan masyarakat Sumatera Barat dan sebagai wujud nyata tugas negara dalam melindungi hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ujar Nusron.

Hingga April 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 95.944.121 di antaranya sudah bersertifikat.

Adapun di Sumatera Barat, terdapat potensi sekitar 475 bidang tanah ulayat yang mencakup kurang lebih 300 ribu hektare. Sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap hak adat tersebut, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman.

Selain itu, diserahkan pula lima Sertifikat Hak Pakai di atas HPL untuk individu serta lima sertifikat wakaf. Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berbentuk elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan pertanahan.

Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat Teddi Guspriadi beserta jajaran.(des*)