Padang Panjang Dorong Legalitas Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi Reforma Agraria -->

Iklan Muba

Padang Panjang Dorong Legalitas Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi Reforma Agraria

Senin, 19 Mei 2025

 

.


Padang Panjang, fajarsumbar.com – Dalam rangka memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat pada Sabtu (10/5/2025) di Aula Balaikota Padang Panjang. Kegiatan ini menjadi langkah konkret mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan inklusif di Sumatera Barat.


Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, dan Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT. Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, niniak mamak, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat.


Wakil Walikota Padang Panjang, Allex Saputra, dan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, turut hadir memberi dukungan langsung atas upaya legalisasi tanah ulayat. Dalam sambutannya, Allex menegaskan bahwa pengakuan hak adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap identitas lokal yang telah menjaga kelestarian tanah secara turun-temurun.


Tiga narasumber utama hadir memberikan paparan, yakni Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumbar, Hanif, serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rico Candra. Masing-masing memaparkan pentingnya administrasi tanah ulayat yang jelas sebagai dasar perlindungan hukum, pencegahan konflik, serta sebagai pijakan pembangunan daerah.


Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Muhammad Syahril, yang juga bertindak sebagai moderator, menekankan bahwa tanah ulayat bukan sekadar simbol adat, tetapi juga aset komunal yang harus dikelola dan dicatat dengan baik agar tidak tergeser oleh arus modernisasi dan kepentingan ekonomi sesaat.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong proses pendaftaran tanah ulayat secara sistematis dan partisipatif. Legalitas formal atas tanah ulayat akan memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan dan mengelola wilayah mereka, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pembangunan berbasis komunitas.


Dengan semangat Reforma Agraria, sosialisasi ini menjadi titik tolak penting dalam menjembatani hukum adat dan hukum negara, sehingga masyarakat adat tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi bagian utuh dari pembangunan nasional yang berkeadilan.(*)