![]() |
Wabup Rahmat Hidayat pimpin rapat evaluasi penegakan SKB Pembatasan Hiburan Malam, Kamis 22 Mei 2025 |
Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan hiburan malam. Wakil Bupati Rahmat Hidayat, memimpin langsung rapat evaluasi pelaksanaan SKB tersebut di ruang rapat Sekretariat Daerah, pada Kamis (22/5/2025).
Dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, TNI-Polri, tokoh adat, MUI, hingga Bundo Kanduang, Wabup Rahmat menekankan pentingnya konsistensi dan keterlibatan semua elemen dalam penerapan aturan tersebut.
“Penerapan SKB ini bukan tanpa tantangan. Tapi kita harus menimbang manfaat dan kemaslahatan secara luas, bukan hanya sekadar merespons pro dan kontra,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP, tetapi perlu sinergi lintas sektor, dari perangkat daerah hingga tokoh masyarakat.
“Kami tekankan, evaluasi akan dilakukan bertahap. Penegakan hukum harus kolektif. Ini bukan tugas satu instansi saja,” tambahnya.
Wabup juga mengingatkan bahwa tenggat sosialisasi di tingkat Nagari telah berakhir pada 20 Mei 2025. Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan lapangan bersama.
“Bagi yang melanggar, akan ada shock therapy. Penindakan akan dilakukan secara bertingkat, mulai dari Nagari, Kecamatan, hingga Kabupaten,” tegas Rahmat.
Kendati demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Tindakan tegas akan diambil jika pendekatan lunak tidak membuahkan hasil.
Rapat evaluasi ini menjadi momen penguatan komitmen Pemkab Padang Pariaman dalam menegakkan regulasi, menjaga ketertiban, dan merespons dinamika sosial secara berimbang.(r-saco).