Penjualan Ilegal Umbi Bunga Bangkai Digagalkan di Pasaman -->

Iklan Muba

Penjualan Ilegal Umbi Bunga Bangkai Digagalkan di Pasaman

Jumat, 02 Mei 2025

 

Sejumlah umbi tanaman Bunga Bangkai Raksasa


Lubuksikaping – Upaya ilegal penjualan umbi bunga bangkai raksasa (*Amorphophallus titanum*) berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, Polsek Bonjol, dan pemerintah Nagari Simpang Utara di Kampung Bancah Laweh, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengungkapkan bahwa langkah cepat diambil setelah pihaknya menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait tanaman langka tersebut.

"Sejumlah umbi bunga bangkai berhasil diamankan. Tanaman ini termasuk dalam kategori spesies langka yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Edi pada Rabu (1/5).

Dari penuturan masyarakat setempat, diketahui bahwa mereka belum mengetahui bahwa umbi tersebut berasal dari tanaman yang masuk dalam daftar tumbuhan dilindungi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan ini, meskipun dilakukan tanpa pengetahuan. Pelaku telah diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Edi.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pengambilan dan perdagangan bunga bangkai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan tertinggi yang berlaku," jelasnya.

Untuk menjaga kelestarian spesies unik ini, umbi-umbi yang disita akan ditanam kembali di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, Pasaman.

Sebagai langkah preventif, BKSDA juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga sekitar agar lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap flora langka seperti bunga bangkai.(des*)