Jakarta – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di sebuah klub malam di Pematang Siantar. Bisnis ilegal tersebut diduga melibatkan manajer klub sebagai salah satu pelaku utama.
"Kami telah menangkap seorang manajer berinisial JS (36) yang berperan sebagai bandar narkoba," ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Sabtu (3/5/2025).
Selain manajer JS, pihak kepolisian juga menangkap seorang sekuriti klub malam berinisial RS (38) yang berperan sebagai pengedar narkoba. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka lain juga turut diamankan. Mereka adalah AT, yang bertindak sebagai penghubung untuk pembelian ekstasi, GP yang berperan sebagai bandar dan teknisi, serta RT, yang berfungsi sebagai operator dan pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi.
"Tersangka RT ini tidak hanya bertindak sebagai operator, tetapi juga mengelola rekening untuk menampung hasil penjualan ekstasi," jelas Kombes Jean.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kombes Jean mengungkapkan bahwa pengungkapan peredaran narkoba di klub malam ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa narkoba dijual secara terbuka kepada pengunjung di THM Studio 21 dengan harga Rp 300.000 per paket.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran untuk mengungkap jaringan tersebut. Salah satu tersangka, RS, berhasil ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Tim melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka RS beserta barang bukti berupa 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan," terang Kombes Jean.
Dari hasil interogasi terhadap RS, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari JS. JS dilaporkan menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5 seharga Rp 290 ribu, dengan keuntungan Rp 10 ribu per transaksi.
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke penangkapan JS di sebuah hotel yang sudah disiapkan oleh seorang buron. Di sana, petugas menemukan pil H5 yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
"Hasil interogasi terhadap JS mengungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka AT, yang disetujui oleh GP, dan hasil penjualannya disetorkan kepada GP," jelasnya lebih lanjut.
Penangkapan GP kemudian memperluas jaringan yang mengarah pada penangkapan RT. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, serta 15 butir pil Happy Five, dengan total uang hasil penjualan mencapai Rp 9.700.000 dan enam unit ponsel.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Sementara itu, klub malam yang menjadi tempat peredaran narkoba tersebut telah dipasang garis polisi.
"Kami akan melaporkan temuan ini kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar terkait dengan adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini," tambah Kombes Jean.(des*)