PT Jasa Raharja Sumbar Gerak Cepat, Jamin Santunan Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang -->

Iklan Muba

PT Jasa Raharja Sumbar Gerak Cepat, Jamin Santunan Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Selasa, 06 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, beserta jajarannya, langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pendataan korban secara menyeluruh di rumah sakit.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 08.15 WIB.


Dalam peristiwa nahas di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat itu, sebanyak 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka, beberapa di antaranya dalam kondisi serius.


Bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut melaju dari arah Kota Bukittinggi menuju Kota Padang saat mengalami gangguan fungsi pengereman. Akibatnya, kendaraan besar itu kehilangan kendali, terguling keluar jalur, dan menabrak sebuah rumah warga yang berada di sisi jalan. Situasi tragis ini sontak memicu kepanikan warga sekitar yang langsung berusaha memberikan pertolongan sebelum tim evakuasi tiba di lokasi.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, yang berada di lokasi tak lama setelah kejadian, memastikan bahwa proses evakuasi seluruh korban telah rampung siang hari itu. “Kami sudah mengevakuasi semua korban. Tercatat 12 orang meninggal dunia di lokasi dan dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara 23 korban lainnya langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di Kota Padang Panjang,” ujar Reza kepada wartawan.


Di tengah suasana duka yang mendalam, PT Jasa Raharja Sumatera Barat menunjukkan langkah responsif dan tanggap. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, beserta jajarannya, langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pendataan korban secara menyeluruh. Tak hanya itu, mereka juga bergerak ke rumah sakit dan puskesmas tempat para korban dirawat untuk memastikan proses penjaminan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.


“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja berkomitmen penuh mempercepat proses penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan memastikan seluruh korban luka-luka mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh negara melalui skema penjaminan kami,” kata Teguh.


Santunan bagi korban jiwa, lanjutnya, akan disalurkan secepat mungkin setelah proses administrasi dan verifikasi data ahli waris selesai dilakukan. Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta per orang.


Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama atau P3K hingga Rp1 juta bagi setiap korban, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.


Langkah cepat PT Jasa Raharja Sumbar dalam menangani dampak kecelakaan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan pihak rumah sakit. Pendekatan humanis dan tanggung jawab sosial yang ditunjukkan menjadi bukti komitmen lembaga ini dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat pengguna transportasi umum.


Selain memberikan santunan dan pendampingan kepada korban, PT Jasa Raharja juga mengingatkan seluruh operator transportasi, khususnya angkutan umum antarprovinsi, agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan. Pemeriksaan rutin, pelatihan berkendara aman bagi pengemudi, serta penegakan standar operasional wajib menjadi perhatian utama.


“Kami terus menghimbau kepada seluruh operator transportasi agar memastikan setiap kendaraan yang beroperasi berada dalam kondisi laik jalan. Kecelakaan ini harus menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan,” ujar Teguh.


Kecelakaan Bus ALS ini menambah panjang daftar peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur utama Sumatera Barat. Jalur Bukittinggi–Padang yang sering dilintasi kendaraan umum berkecepatan tinggi memang dikenal rawan kecelakaan, terutama di beberapa titik menurun dan berbelok tajam.


Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyebab pasti kecelakaan. Sementara itu, masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum, terutama dari segi uji kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi.


Tragedi di Padang Panjang menjadi pengingat keras bahwa keselamatan adalah harga mati dalam dunia transportasi. Di tengah duka yang menyelimuti, respons cepat dan tanggap dari PT Jasa Raharja Sumatera Barat menjadi secercah kelegaan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.(*)