![]() |
Tambang di Raja Ampat Jadi Sorotan. |
Jakarta – Aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap lingkungan setempat.
Di balik kegiatan tambang tersebut, terdapat PT GAG Nikel, sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya secara tidak langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang merupakan bagian dari holding tambang MIND ID.
PT GAG Nikel termasuk salah satu perusahaan yang menjalankan aktivitas penambangan di Raja Ampat, dengan fokus operasi di Pulau Gag. Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT GAG Nikel memegang izin Kontrak Karya (KK) dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2017.
Pada periode tersebut, Kementerian ESDM dipimpin oleh Ignasius Jonan dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi.
Dalam data MODI, tercatat bahwa pemegang saham PT GAG Nikel adalah Asia Pacific Nickel Pty Ltd dengan porsi 75%, dan ANTM sebesar 25%.
Direksi PT GAG Nikel dipimpin oleh Pelaksana Tugas Presiden Direktur sekaligus Direktur Operasi Arya Aditya Kurnia, bersama Aji Priyo Anggoro. Sedangkan komisaris terdiri dari Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, serta Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji sebagai anggota komisaris.
Menurut laporan keuangan terbaru ANTM yang diakses pada Sabtu (7/6/2025), ANTM memiliki kendali penuh atas PT GAG Nikel melalui anak perusahaannya Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN), sebuah perusahaan swasta yang terdaftar di Australia.
ANTM menguasai 100% saham APN setelah melakukan akuisisi penuh pada tahun 2008. Sebelumnya, APN merupakan joint venture yang berdiri sejak 12 Mei 1997, awalnya bernama BHP Asia Pacific Nickel Pty Ltd, bagian dari grup tambang global BHP.
Perusahaan ini berganti nama menjadi Asia Pacific Nickel Pty Ltd pada 4 Maret 2009, setelah pengambilalihan oleh ANTM. Saat ini, APN tercatat masih aktif di Australia dengan alamat kantor di Brisbane, Queensland. Data dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC) menunjukkan APN berstatus terdaftar dengan izin berlaku hingga 1 April 2026.
PT GAG Nikel Tegaskan Operasi Sesuai Prosedur
Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Aditya Kurnia, menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan perusahaan berjalan sesuai standar yang berlaku.
“PT GAG Nikel telah melengkapi seluruh izin operasional dan menjalankan kegiatan dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyediakan dokumen pendukung untuk verifikasi oleh Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam pernyataan tertulis pada Kamis (5/6/2025).
Perusahaan menerima keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memerintahkan penghentian sementara operasi penambangan bijih nikel.
Arya juga menegaskan bahwa aktivitas tambang mereka tidak berada di kawasan konservasi atau Geopark UNESCO, melainkan dalam kawasan yang sudah diatur dalam tata ruang wilayah penambangan Raja Ampat.
“GAG Nikel berkoordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan memonitor kegiatan penambangan,” tutup Arya.(BY)